LUBUK MUDA -- Sebanyak 347 warga eks transmigrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) I Sumber Jaya dan UPT II Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Kamis, 24 Januari 2019, menerima sertifikat tanah.
Secara simbolis penyerahan 347 persil tersebut diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penyerahan sertifikat dipusatkan di halaman kantor Camat Siak Kecil di Desa Lubuk Muda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis HA Ridwan Yazid menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan jatah untuk pembuatan 400 sertifikat.
Namun, imbuhnya, setelah dilakukan Identifikasi Pemilihan Lahan (IPL) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang bisa direalisasikan hanya 347 bidang. Yaitu, untuk Desa Sumber Jaya 140 bidang dan Tanjung Damai 207 bidang.
“Untuk Sumber Jaya, 140 bidang yang disertifikatkan tersebut terdiri dari lahan pekarangan sebanyak 19 bidang, lahan usaha I sebanyak 47 bidang dan lahan usaha II sebanyak 74 bidang,†rinci Ridwan Yazid.
Sedangkan untuk Tanjung Damai, imbuhnya, 207 bidang yang disertifikatkan tersebut terdiri dari lahan pekarangan sebanyak 48 bidang, lahan usaha I sebanyak 21 bidang dan lahan usaha II sebanyak 138 bidang.
Di bagian lain, Ridwan Yazid menjelaskan, program sertifikasi tanah untuk eks transmigrasi seperti di Siak Kecil ini juga akan dilaksanakan di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Kepada warga eks transmigrasi UPT I Sumber Jaya dan UPT II Tanjung Damai, Ridwan Yazid mengucapkan selamat atas diterimanya sertifikat yang diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin tersebut.
“Semoga bisa dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,†harap Ridwan Yazid. #DISKOMINFOTIK